Sosialisasi Cukai Rokok Melalui Pertunjukan Kesenian "Pecas Ndase Dan Damara De"
KARANGANYAR - Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P., menghadiri Sosialisasi Cukai Rokok Melalui Pertunjukan Kesenian" Pecas Ndase Dan Damara De" digedung Bhineka Tunggal Ika Karanganyar, Sabtu 13 Agustus 2022.
Drs. H. Juliyatmono, MM Bupati Karanganyar mengatakan kegiatan malam ini dalam rangka sosialisasi penggunaan cukai rokok, se-Indonesia rokok itu harus ada cukainya demi pemasukan negara, karena pajak cukai rokok pertahun sekitar 120 Triliun dana itu di bagikan perkabupaten, kabupaten Karanganyar tahun ini mendapatkan sekitar 15 miliar.
Pajak cukai juga digunakan untuk membantu pembayaran BPJS serta pelatihan-pelatihan guna mengembangkan pendapatan masyarkat agar lebih baik.
Saya harapkan kepada masyarakat agar jangan menjual atau membeli rokok yang tanpa cukai, "Stop Rokok Ilegal diantaranya rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai polos atau tanpa pita cukai",terangnya.
Adapun ancaman hukuman bagi pelanggaran setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai maka dipidana maksimal 5 thn minimal 1 thn/denda maksimal 10 kali minimal 2 kali nilai cukai.
Kabupaten Karanganyar masuk kabupaten layak anak, sehingga sepanjang jalan lawu tidak boleh ada iklan tentang rokok.
Kita sebagai masyarakat juga harus jeli dan ikut serta memerangi peredaran rokok dengan cukai palsu, sehingga membatu pendapatan negara. Semoga sosialisasi ini memberikan pengetahuan serta edukasi kepada masyarakat yang belum paham tentang rokok bercukai,"pungkas Bupati.(Lam-Kra27)