Pengetatan PPKM Mikro Di Bandara Mathilda Batlayeri
Koramil 1502/Saumlaki Melaksanakan Pengetatan PPKM Mikro Di Bandara Mathilda Batlayeri |
Kodim Saumlaki - Penumpang menuju pintu keluar setelah turun dari pesawat di Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Penumpang pesawat di Bandara Mathilda Batlayeri diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal itu merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi",Kamis (22/07/2021).
Khusus bagi masyarakat yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan, masyarakat harus menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
"Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak".
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah kabupaten/kota, minat masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar berpergian turun drastis.
"Lumayan turun juga penumpang. 60 persen penumpang saja. Walau kita di Kabupaten Kepulauan Tanimbar bukan masuk PKKM darurat hanya PKKM Mikro, ini juga berdampak pada jumlah penumpang," pungkasnya. (Red)