Danramil Bersama Muspika Pedan Cek Protokol Kesehatan Hajatan Warga
Danramil Bersama Muspika Pedan Cek Protokol Kesehatan Hajatan Warga
Klaten – Penyebaran Covid-19 sampai saat ini masih menjadi salah satu pertimbangan saat melakukan berbagai kegiatan di masyarakat. Salah satunya pelaksanaan hajatan pernikahan yang biasanya menjadi momen yang ditunggu lantaran mengumpulkan sanak saudara, kini harus menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Untuk itu Danramil 04/Pedan Kodim 0723/Klaten bersama Muspika melaksanakan kegiatan monitoring kegiatan hajatan pernikahan dan mengecek secara langsung terkait protokol kesehatan diwilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Minggu ( 13/06/2021 )
Kapten Inf Eka Atmaja menyampaikan siapapun boleh melaksanakan hajatan pernikahan diwilayah Kecamatan Pedan, namun dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta wajib mengajukan izin permohonan pelaksanaan hajatan mulai dari RT,RW, Kelurahan, Kecamatan, Koramil dan Polsek.
Pada kesempatan tersebut Muspika yang sedang melaksanakan pemantauan juga menyampaikan himbauan serta mensosialisasikan tentang kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan mempedomani 5M Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga pelaksanaan acara tersebut berjalan dengan lancar sampai selesai dan tetap sesuai prokoler kesehatan covid-19. (Red)