Koramil Prambanan Bersama Polsek Gencar Laksanakan Gakplin Covid Di Pasar Tradisional
Koramil Prambanan Bersama Polsek Gencar Laksanakan Gakplin Covid Di Pasar Tradisional
Klaten - Koramil 09/Prambanan Kodim 0723/Klaten di pimpin Pelda Jaka Susila beserta 4 orang anggota bersama Polsek Prambanan melaksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan sekaligus memantau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Pemantauan dilakukan di Pasar Tradisional Taji Jl. Raya Solo - Yogyakarta Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambanan, Minggu,(25/04/2021).
Dengan tujuan menekan dan memutus mata rantai persebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Prambanan anggota gabungan dari Koramil serta Polsek menggencarkan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan dengan sasaran para pedagang serta pengunjung di pasar tradisional Taji ini.
Di samping Penerapan PPKM berskala Mikro khususnya penggunaan masker, Petugas di lapangan tidak lelah menyampaikan Himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang hingga saat ini masih diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pelda Jaka Susila menjelaskan bahwa Hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan dan sosialisasi tentang PPKM berskala Mikro di Pasar Taji mengingat bahwa pasar termasuk wilayah yang rawan terhadap penularan covid -19.
Selain tu juga untuk menghimbau kepada masyarakat bahwa kita sampai saat ini masih dalam pandemi Covid-19 sehingga penerapan protokol kesehatan sangat penting demi keselamatan bersama.
Di tempat terpisah Danramil 09/Prambanan Kapten Inf Basuki mengatakan bahwa Selama kami melaksanakan Operasi penegakan disiplin hasilnya jelas, banyak masyarakat yang akhirnya patuh Prokes dan yang paling ampuh menekan penyebaran Covid dengan melakukan Operasi secara langsung ke lapangan sehingga tingkat kedisiplinan warga akan meningkat.
Pihaknya berharap dengan gencarnya kegiatan pemantauan di lapangan, dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu patuh dalam menerapkan protokol kesehatan serta patuh pada masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).(red)