Swipe up untuk membaca artikel

Babinsa Koramil Ceper Monitoring Vaksinasi Lansia

Klaten | Babinsa Korami 23/Ceper Kodim 0723/Klaten penerapan protokol kesehatan (prokes) pada penyuntikan vaksin terhadap lansia, di Aula desa Ceper Kelurahan Ceper Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten, Sabtu (24/04/2021)

 

Kegiatan Monitoring dilakukan oleh Babinsa anggota Koramil 23/Ceper Serma Sukarna bersama dua orang anggota Sertu Prajuarsa dan Serda Siswanto Hadir pula Kepala desa Ceper Ari Suparyanto, Kepala Dinas Kesehatan dr. Nur Alfian bersama dr. Prapti, Kepala Puskesmas Ceper dr. Ariani Mardiastuti, Bhabinkamtibmas Aiptu Suseno, Para Nakes Puskesmas Ceper.

 

Pada kesempatan tersebut, Serma Sukarna mengecek langsung pelaksanaan pemberian Vaksinasi Covid-19 kepada Lansia yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin. Monitoring kegiatan pengamanan pemberian Vaksinasi Covid-19 ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat agar tidak perlu takut dalam menerima suntik vaksin tersebut.

 

Serma Sukarna menyampaikan pada saat pemberikan Vaksinasi, pada pelaksanaan kegiatan pemberian suntik Vaksin Covid-19 ini, tetap menerapkan Protokol kesehatan dan prosedur langkah-langkah, vaksinasi yang dilakukan sebanyak dua kali. Proses pemberian vaksin ini pun tidak sama dengan vaksin lain, karena harus melalui empat tahapan.

 

"Setiap orang yang akan divaksin harus melalui empat pos yaitu skrining, tensi darah, cek suhu tubuh, skrining pengecekan singkat riwayat penyakit dan setelah dua pos dilalui pasien menuju lokasi suntik vaksin dan setelah menerima suntik vaksin Lansia menunggu selama 30 menit dan menerima surat tanda bukti telah di vaksin",kata Serma Sukarna

 

Kepala Puskesmas Ceper dr. Ariani Mardiastuti, menyebut, penyuntikan vaksin Covid-19 akan dilakukan sesuai dengan dosis yang dibutuhkan yaitu dua kali penyuntikan. Penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua diperlukan agar antibodi yang dibentuk oleh tubuh dapat optimal.

 

Dalam waktu 14 hari setelah suntikan pertama, vaksin akan bekerja sekitar 60 persen. Setelah itu, penerima vaksin perlu melakukan penyuntikkan dosis kedua. Saat 28 hari setelah suntikan pertama, barulah vaksin yang diberikan dapat bekerja optimal.

 

"Vaksin Covid-19 wajib diterima sebanyak 2 dosis dalam dua kali penyuntikan. Vaksin yang digunakan oleh pemerintah Indonesia akan membentuk antibodi secara optimal setelah 28 hari setelah penyuntikkan," jelasnya.

 

Penyuntikan vaksin Covid-19 kali ini diberikan untuk lansia yang sudah didata sebelumnya sejumlah 142 orang pertama, di Puskesmas Kelurahan Ceper.

 

Kami dari Tiga Pilar Kelurahan Ceper memastikan agar dalam pemberian vaksin diterapkan protokol kesehatan menjaga 5 M Mencuci tangan dengan Sabun, Memakai Masker dan Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas.

 

Kami berharap, para lansia yang sudah disuntik vaksin agar tetap mematuhi prokes sesuai aturan pemerintah di masa pandemi.Pendim Klaten


berita covid 19 tni