Berikan Sanksi Warga Yang Hiraukan Prokes
KARANGANYAR - Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yakni dengan melaksanakan operasi yustisi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar , Selasa 02 Maret 2021.
Pelda Mutakin dan Serda Daris TH Koramil 16/Colomadu bersama Polsek dan Satpol PP Colomadu gencar melakukan operasi yustisi, ini dilaksanakan dalam rangka untuk menumbuhkan kesadaran warga agar patuh dan taat di masa pandemi Covid-19 agar terhindar dari paparan virus corona.
"Operasi yustisi kali ini dilaksanakan di wilayah kecamatan Colomadu yang melanggar diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan dan tertulis. Mereka diberikan teguran, karena tidak membawa dan menggunakan masker secara benar," kata Pelda Mutakin.
Selain penindakan langsung juga menyampaikan himbauan dan edukasi tentang protokol kesehatan. Dengan cara yang sederhana yakni ingat selalu 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta tidak berkerumun.
"Dengan disiplin menerapkan dan mempedomani protokol kesehatan, menjadi salah satu upaya kita bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.(16-Kra27)