Hajatan Pernikahan jadi Pantauan Babinsa Koramil Ngawen Wajib Sesuai Prokes
Klaten | Babinsa Desa Duwet bersama Bhabinkamtibmas dan Tim gugas tugas Covid 19 pantau acara pernikahan warga Desa Duwet (28/02/2021)
Resepsi atau hajatan pernikahan diidentikan dengan kerumunan massa keluarga besar kedua mempelai dan tamu undangan. Situasi tersebut tentu akan memicu penyebaran virus Covid 19.
Dengan hal itu, Babinsa Desa Duwet Koramil 08 Ngawen Sertu IG. Darsono bersama Bhabinkamtibmas memantau pelaksanaan hajatan yang berada di Dukuh Duwet Desa Duwet Kec. Ngawen Kab. Klaten.
Dalam kegiatan pemantauan hajatan tersebut, turut hadir juga Kasi Trantib kec. Ngawen Marsiti, Bidan Desa Duwet Yeni Farida, Tim gugus tugas covid Desa Duwet serta Relawan Desa Duwet.
Kasi Trantib Kecamatan Ngawen mengatakan Suatu hajatan seperti pernikahan ini harus menerapkan pencegahan protokol kesehatan Covid 19 dan berpedoman pada surat edaran bupati tentang ketentuan pelaksanaan hajatan selama penerapan PPKM bersekala mikro.
Disela-sela himbauannya, Sertu IG Daryono menghimbau kepada tamu yang berdatangan agar selalu mentatati Protokol Kesehatan Covid 19.
Ketika tamu datang, tamu harus melewati proses pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, dan memakai hand sanitizer serta menjaga jarak antar tamu. (Red)