Bersama Tiga Pilar, Danramil 02 Tasikmadu Cek Kesiapan Posko PPKM Skala Mikro
KARANGANYAR - Kapten Arh Eko Yanu Prasetiono, S.Sos. Danramil 02/Tasikmadu Kodim 0727/Karanganyar bersama Kapolsek Tasikmadu, dan Sekcam Kecamatan Tasikmadu mengecek kesiapaan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di 5 Desa di Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis 25 Februari 2021.
Lima desa yang didatangi, yakni Desa Papahan, Desa Ngijo, Desa Buran, Desa Karangmojo dan Desa Pandeyan.
Danramil mengatakan, pembentukan Posko PPKM skala Mikro merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).
PPKM Mikro sendiri akan menyasar pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan/desa hingga tingkat RT/RW.
Pembentukan Posko PPKM skala Mikro, melibatkan langsung Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan tujuan dalam pengawas dan pengecekannya akan lebih mudah. Dan juga semua eleman masyarakat hingga tingkat RT pun akan terlibat dalam penerapan kebijakan Pemerintah ini.
Dijelaskannya, melalui PPKM Mikro, pengendalian penyebaran Covid-19 akan ditekan di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan.
Oleh karenanya, dibutuhkan pembentukan posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19.
Lebih lanjut, kata Danramil, setiap Posko PPKM Mikro yang ada di desa-desa, harus menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan buku tamu, APD, masker, handsanitizer, dan cairan disinfektan.
"Kita cek apakah Posko PPKM Mikro di wilayah Kecamatan Tasikmadu ini sudah siap atau belum. Kita juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya Posko ini, sehingga mereka tidak bingung dan bertanya-tanya lagi,"tandas Danramil.(02-Kra27)