PSBB Kabupaten Karanganyar Berlakukan Jam Malam
Karanganyar - Melonjaknya Covid 19, sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan memberlakukan pengetatan semua aktivitas kegiatan dan jam malam saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dandim 0727/ Karanganyar Letkol Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo,S.I.P. turut menghadiri Rapat Koordinasi Tindaklanjuti Kemendagri No. 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Ruang Anthorium Rumah Dinas Bupati, Jum'at (08/01).
PSBB akan diberlakukan serentak di semua wilayah Jawa dan Bali termasuk kabupaten Karanganyar selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.
Selama 2 pekan mendatang, seluruh aktivitas masyarakat harus dihentikan mulai pukul 19.00 hingga 06.00 WIB termasuk pertokoan modern.
Alun-alun serta Taman Pancasila yang selama ini menjadi pusat kegiatan perekonomian masyarakat, ditutup selama 2 pekan pelaksanaan PSBB.
Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono pada rapat PSBB, ia mengatakan menyikapi instruksi Kemendagri perihal pelaksanaan PSBB khusus untuk Jawa-Bali, pihaknya sudah menyiapkan SE Bupati sebagai tindaklanjutnya.
Menurut Bupati, instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut akan dilaksanakan dengan baik. Nantinya seluruh fasilitas umum akan dihentikan atau ditutup sementara selama PSBB berlangsung.
"Kita dibawah Kemendagri, akan kita tindaklanjuti instruksi itu. Apalagi saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi. Kenaikan ini terjadi sebagai dampak liburan akhir tahun. Oleh karena itu, kita akan tindak lanjuti dengan pengetatan. Kita lakukan jam malam di semua wilayah," papar Bupati.
Bupati menambahkan untuk sektor pariwisata, masih tetap buka dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Satpol PP nantinya akan melakukan penertiban terhadap pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk sektor wisata, kita batasi jumlah pengunjung. Satpol PP nanti yang akan mendisiplinkan agar semua tidak lalai. Kegiatan disiang hari dengan pengetatan, dan malam hari di-off-kan mulai jam 19.00 WIB," pungkasnya,"tegas Juliyatmono.(Lam-Kra27)