Swipe up untuk membaca artikel

Koramil Ceper Sosialisasikan PPKM Kepada Madyarakat

Koramil Ceper Sosialisasikan PPKM Kepada Madyarakat



 

Klaten - Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat Edaran Bupati Klaten dalam peningkatan disiplin Prokes dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Batituud Pelda Ngadisa bersama personil gabungan Koramil 23/Ceper dan Polsek Ceper Serta ASN Kecamatan Ceper.

Koramil Ceper Sosialisasikan PPKM Kepada Madyarakat 

Batituud Pelda Ngadisa bersama anggota Koramil 23/Ceper dan Polsek Ceper Serta ASN Ceper melaksanakan publik addres / sosialisasi dan himbauan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Sesuai Surat Edaran Bupati Klaten.

 

Selain itu juga dilakukan pendisiplinan serta himbauan terkait penerapan peningkatan protokol kesehatan kepada masyarakat yang akan beraktivitas sehari – hari pengunjung dan pedagang serta warga wasyarakat Kecamatan Ceper, Sabtu (16/01/2021) malam.

 

Melihat masih adanya warga masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker saat operasi yustisi, membuat petugas harus turun kembali untuk melakukan Sosialisasi dan menghimbuan tentang protokol kesehatan kepada masyarakat, yang beraktivitas pengunjung, pedagang.

 

Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan kesadaran warga dalam melaksanakan protokol kesehatan atau tatanan hidup baru dan menyampaikan Surat Edaran Bupati Klaten tentang berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

 

Terciptanya Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Ceper yang aman dan kondusif dengan di lakukan patroli di tempat objek Vital dan berkerumun masyarakat, Masyarakat memahami atas aturan berkaitan dengan Inpres no 40 tahun 2020, berkaitan dengan protokol kesehatan dan Surat Edaran Bupati .

 

Di tempat terpisah menurut Danramil 23/Ceper Kapten Czi Rusmani himbauan ini juga akan dilakukan di tempat-tempat pusat keramaian lainnya yang ada di Kecamatan Ceper, selain itu kegiatan ini bagian dari suksesnya pelaksanaan operasi yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker. (Red)

berita covid 19 tni