Swipe up untuk membaca artikel

Kodim Sragen - Babinsa Sampaikan Tentang Instruksi Bupati Sragen Nomor 360/016/O38 /2021

Babinsa Sampaikan Tentang Instruksi Bupati Sragen Nomor 360/016/O38 /2021



Selasa, 12 Januari 2021 pukul 10.00 Wib Babinsa Desa Pelemgadung Serka Sudarno bersama babhinkamtibmas  melaksanakan kegiatan komsos di rumah Bp. Sugeng Tomas Dk. Dukuh Pelemgadung Rt 25  DS. Pelemgadung.

"Kami mengimbau agar warga tidak berkerumun dan segera kembali ke rumah masing-masing, 

Selain itu, lanjut Sutomo, petugas juga kembali mensosialisasikan penerapan menjaga jarak dan penggunaan masker " ucap Serka Sudarno. 

Serka Sudarno menyampaikan tentang Instruksi Bupati Sragen bernomor 360/016/O38 /2021 tersebut mengatur pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sragen. Poin-poin dari surat instruksi tersebut sebagian besar selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

"Di antaranya kegiatan keagamaan maksimal 50 persen dari kapasitas, untuk sektor kerja 75 persen kita terapkan work from home (WFH), semua pasar/toserba maksimal jam 19 sudah tutup, kemudian semua pertemuan atau arisan ditiadakan," imbuhnya.


berita covid 19 tni