Danramil Bersama Muspika Ceper Gelar Operasi Yustisi Dan PPKM
Danramil Bersama Muspika Ceper Gelar Operasi Yustisi Dan PPKM
Klaten - Karena masih adanya masyarakat yang kurang menyadari akan pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan, membuat Muspika Kecamatan Ceper dalam hal Ini Koramil 23/Ceper, Polsek Ceper, dan Trantib Kecamatan Ceper ikut turun langsung kelapangan.
Danramil Bersama Muspika Ceper Gelar Operasi Yustisi Dan PPKM
Muspikak melakukan pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat bertempat di beberapa lokasi yang disinyalir banyak orang berkumpul, serta penertiban terkait Surat Edaran Bupati Klaten tentang PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Upaya pendisiplinan melalui Operasi Yustisi dan penertiban Surat Edaran Bupati Klaten yang digelar dengan melaksanaan patroli gabungan oleh Koramil 23/Ceper Polsek Ceper, dan Trantib Kecamatan Ceper baik siang maupun malam hari.
Untuk itu Muspika Kecamatan Ceper melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan PPKM yang di sinyalir menjadi tempat berkumpulnya warga, serta penertiban pengelola usaha warung makan, warung kopi, restoran, pedagang kaki Lima, dan tempat tempat kegiatan malam, di sepanjang jalan Raya Ceper, Rabu (20/01/2021).
Danramil 23/Ceper Kapten Czi Rusmani mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, untuk itu kepada masyarakat saya selalu menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, karena kepatuhan akan dapat menyelamatkan diri, keluarga kita dan orang lain.
" Kalau kita semua patuh akan protokol kesehatan kita semua akan sehat dan terlindung dari bahaya penyebaran Covid-19, selain itu juga penertiban terkait Surat Edaran Bupati Klaten tentang PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, " kata Danramil
Dalam kesempatan itu selain kita sosialisasi protokol kesehatan dan juga memberikan teguran secara tertulis, fisik dan moral dengan harapan warga menjadi sadar. Petugas diarahkan untuk dilakukan penindakan humanis dan santun, serta melakukan pendataan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. (Red)