Swipe up untuk membaca artikel

Pengendara Moge Keroyok Dua Anggota TNI AD

Pengendara Moge Keroyok Dua Anggota TNI AD

Jakarta - Telah terjadi pengeroyokan dua anggota TNI AD oleh pengendara Moge Pada pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul  17. 30 di Jalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi. 

Menurut Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam keterangan pers rilisnya, membenarkan bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara SPM rombongan klub moge HOG.

Menurutnya kejadian tersebut awal mulanya pada pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB anggota Kodim 0304/Agam atas nama Serda M. Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai SPM Honda Beat nomor polisi BA 2556 melalui Jalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi. 

Bersamaan waktunya dengan arah yang searah lagi jalan menyusul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti, sehingga mereka agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti.

Pada saat rombongan moge mendahului Serda M. Yusuf yang berboncengan SPM dengan Serda Mustari memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan). 

Melihat perilaku yang tidak wajar tadi maka kedua orang anggota tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge tepatnya di Simpang Tarok Kota Bukit Tinggi.

Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M. Yusuf dengan Serda Mustari maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut (prajurit tersebut berpakaian preman/tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam).

Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Danpuspomad menerangkan bahwa pelaku sipil telah dilakukan langkah hukum, Korban Serda M. Yusuf dan Serda Mustari juga telah melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukit Tinggi Polda Sumatera Barat dengan laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukit Tinggi (Pelapor Serda Mustari Pekerjaan TNI berdinas di Kodim 0304/Agam) 

Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP. 

Selain itu juga dilakukan permohonan VER  visum et repertum terhadap korban anggota TNI AD.

Kedua orang anggota TNI juga akan dimintai keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat dan apabila ada pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan hukum.

" penegak hukum telah memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukum, " kata Danpuspomad

Terhadap kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut. (Puspomad)
berita tni