Muspika Ceper terus BerupayaTegakan Protokol Kesehatan
Klaten | Terus berupaya memutus penyebaran virus Covid-19, kembali Koramil 23/Ceper Kodim 0723/Klaten bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi menegakan protokol kesehatan.
Operasi yustisi dilakukan di Jalan Ceper depan Puskesmas Ceper Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan Apel gabungan
Danramil 23/Ceper Kapten Czi Rusmani Jum'at (02/10/2020) menyampaikan, Operasi Yustisi yang dilakukan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 dengan selalu melaksanakan 3 M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak, dalam kegiatan operasi yustisi masih di temukan beberapa warga yang didapati tidak menggunakan masker dan masyarakat tersebut di data kemudian diberikan sanksi. ungkapnya
Sementara itu Kasitrantib Kecamatan Ceper Surono mengatakan bahwa sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan diatur dalam Pergub Klaten 40 tahun 2020.
"Sanksi yang diterapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, mengucapkan pancasila dan juga sangsi fisik berupa push-Ups, membersihkan rumput di pinggir jln."
Sanksi tersebut bukanlah hukuman namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir. ujarnya.
Hadir dalam kegiatan operasi Yustisi tersebut diantaranya Kasi Trantib Kec. Ceper Surono, Danramil 23/Ceper Kapten Czi Rusmani, Kapolsek Ceper Iptu Sarwiyono, Serta anggota Koramil 23/Ceper, anggota Polsek Ceper, Kepala desa Ceper serta perangkat desa Ceper.Pendim Klaten