Sosialisasi penindakanpelanggaran protokol kesahatan covid-19 Di Kecamatan Klaten Utara
Klaten | Bati Komsos Koramil 24/Klaten utara Kodim 0723/Klaten,Pelda Suyanto dan Babinsa Sertu Codri bersama Muspika kecamatan Klaten utara menghadiri Sosialisasi Perbub no 40 tahun 2020 tentang penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, di Aula kecamatan klaten utara. Selasa(8/9)
Tampak hadir dalam sosialisasi Camat klaten utara Bapak Widiyatna SE,M,Si ,Danramil 24/Klaten utara di wakili Batikomsos Pelda Suyanto, Kapolsek Klaten utara diwakili oleh Aiptu Nugroho, Kepala Puskesmas klaten utara diwakili Sumarni S.kep, Kades/Kel se Klaten utara.
Camat Klaten utara Widiyatna SE,M,Si dalam sambutannya mengatakan," Sosialisasi ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2020, Tentang penindakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam rangka pencegahan serta penularan covid-19 di perlukan penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan agar mengurangi penularan serta pencegahan covid-19."Pungkasnya. Pendim Klaten