Kodim Sragen - Penyerahan Remisi Umum Kepada Narapidana Lapas Klas II A Kab.Sragen Dalam Rangka Memperingati Kemerdekaan RI Ke- 75 Tahun 2020
Add caption |
Senin, 17 Agustus 2020 Pukul 13.30 s.d 14.00 Wib bertempat di Aula Lapas Klas II A Kab.Sragen telah dilaksanakan Penyerahan Remisi Umum Kepada Narapidana Dalam Rangka Memperingati Kemerdekaan RI Ke- 75 sebagai penanggungjawab Purwoko Suryo Pranoto (Kalapas Sragen) yang dihadiri sekitar 50 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Bupati Sragen), Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno, S.IP (Dandim 0725/Sragen), Letkol Inf Yefta Sangkakala S.Sos (Danyonif Raider 408/Sbh), Kompol Eko Mardiayanto (Wakapolres Sragen), Kapten Cpm Eko Hariyanto (Dansubdenpom IV/4-1 Sragen), Purwoko Suryo Pranoto (Kalapas Sragen), Drs. Tatag Prabawanto B, MM (Sekda Sragen), Ahmad Yasin SH.MH (Kepala Pengadilan Negeri Sragen), Sinyo Redy Beni Ratag, SH, MH.(Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sragen), Suparno, SH (Ketua DPRD Sragen), Drs. Lanjarto, SH,MH.(Ketua Pengadilan Agama Kab. Sragen serta Anggota Lapas Kelas II Sragen.
Dalam sambutan Purwoko Suryo Pranoto (Kalapas Sragen) mengungkapkan bahwa Penghuni lapas Sragen sebanyak 428 orang, dari jumlah tersebut sebanyak 246 orang mendapat remisi, namun untuk 10 orang bebas tetapi masih menjalani subsidair pengganti denda.
Terima kasih bapak ibu semua yang berkenan hadir di Lapas yang mayoritas masyarakat tidak mau menengok ke lapas dan mudah-mudahan dengan kehadiran Ibu Bapak sekalian menambah semangat kami di Lapas ini untuk bekerja lebih baik lagi dan seluruh warga binaan untuk berbuat untuk lebih baik lagi kedepannya.
Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan Bupati Sragen, Mengingat perjuangan para pahlawan bangsa kita, dimana pada saat itu merupakan sebuah perjuangan yang tak ternilai harganya, hingga berhasil mengusir penjajah dari Tanah Air kita. untuk itu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan terlinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka. sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan ridho, berkat, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena Warga Binaan Pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, dimana mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya.
Salah satu hak yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi).Melalui remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan Anak dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, Remisi merupakan apresiasi Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kebijakan program asimilasi dan integrasi sampai bulan Agustus tahun 2020 telah diberikan kepada 40.504 Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan rincian Pemberian asimilasi kepada 38.078 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pemberian integrasi kepada 2.426 Warga Binaan Pemasyarakatan. (RED)