Swipe up untuk membaca artikel

Kodim Sragen - Babinsa Ngargosari Komsos Bersama Juru Kunci Makam Terkait Pemakaman Jenazah Covid-19

Kodim Sragen - Babinsa Ngargosari Komsos Bersama Juru Kunci Makam Terkait Pemakaman Jenazah Covid-19
Add caption


Minggu, 19 April 2020 Serda Sujari Babinsa desa Ngargosari Koramil 17 / Sumberlawang melaksanakan kegiatan Komsos dengan bapak Hartowiyono juru kunci makam desa Ngargosari Kec. Sumberlawang Kab. Sragen.

Terkait pengurusan jenazah, yang layak diperhatikan adalah: Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien. 


" Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar " ujar Serda Sujari. 


Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah. Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam (RED)





berita tni