Cawas Bentuk Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid 19
Cawas Bentuk Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid 19
Cawas Bentuk Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid 19 |
Kodim Klaten - Memaksimalkan tugas Penanggulangan Penyebaran Covid 19 Pemerintah Kecamatan Cawas mengadakan Rakord Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid 19 tingkat Kecamatan Cawas dan pembentukan Satgas Gugus PP (Penanggulanagan Penyebaran) Covid 19 bertempat di Aula Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, Jumat ( 27/3/2020 )
Dalam Sambutan Drs. Mohammad Prihadi M.S.I Camat Cawas menyampaikan arahan dan petunjuk Bupati Klaten tentang Covid 19 karena Klaten sebagai zona kuning,
" Adakan Pembuatan bilik seterilisasi ditingkat instansi atapun desa marilah kita mulai laksanakan agar segera dapat kita gunakan bersama sebagai upaya langkah pencegahan dari wabah Covid 19 dapat digunakan oleh pegawai istansi setempat ataupun Masyarakat umum," Ungkapnya.
Penyemprotan disinfektan di lokasi fasilitas umum sarana publik dan sentral dari kegiatan tempat berkumpulnya Masyarakat secara umum hendaknya dilaksanakan secara berkelanjutan minimal 3 hari sekali ataupun seminggu 2 kali sesuaikan saja dengan pengaturan jadwal di lingkungan masing masing di RW sampai RT,
Cawas Bentuk Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid 19 |
Pembentukan Satgas Gugus PP Covid 19. Telah kita bentuk maka selanjutnya untuk koordinasi dalam hal kegiatan kaitan dengan Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid 19 tingkat Kecamatan Cawas segera dapat kita laksanakan semaksimal mungkin semoga dengan upaya yang akan kita lakukan dapat sesuai dengan harapan kita bersama," Jelas Camat Cawas
Sementara itu Danramil 20 Cawas Kapten Cpl Tridjoko mengajak untuk meningkatkan kewaspadaan diri masing - masing dengan mengikuti intruksi dari pemerintah tentang pemberlakuan Sosial Distance agar dapat dilaksanakan dengan sungguh - sungguh demi keamanan diri sendiri dan orang lain agar minimal dapat memutus rantai penyebaran virus Covid 19.
" Pengawasan terhadap ODP dan untuk masyarakat yang keluar masuk dari zona merah yang datang ke wilayah kita haruslah aparatur desa setempat langsung sampaikan prosedur yang berlaku mulai dari pelaporan ke perangkat desa, dilanjut pemeriksaan ke Puskesmas ataupun jika perlu sampai ke rumah sakit yang direkomendasikan saat ini sesuai dengan petunjuk dan arahan dari bagian pelayanan Corona," Ungkap Danramil Cawas
Dengan adanya pembentukan Satgas Gugus Tugas Covid 19 tingkat kecamatan Cawas ini semoga saja semakin dapat memaksimalkan upaya kita dalam pencegahan penyebaran wabah Corona," Pungkas Danramil Cawas
Satgas Gugus Tugas Covid 19 tingkat kecamatan Cawas antara lain Drs. Moh. Prihadi.Msi sebagai Ketua Umum, Kapten Cpl Tri Joko Danramil 20 Cawas sebagai Ketua 1, AKP. M Waleri N. SH Kapolsek Cawas sebagi Ketua 2, Joko Purwanto sebagai Sekertaris Umum dan Anggotanya Ka Puskesmas 1 Cawas, Ka Puskesmas 2 Cawas, Korwil pendidikan, Kasi pembangunan, Kasi Tapem, Ka KUA, Kasubag Ren Kecamatan Kasabag Um Kecamatan, PPL, FKDM, FKUB, Pendamping Desa. ass/smr.