Kodim Sragen - Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Add caption |
Senin, 31 Februari 2020 pukul 13.00 wib s/d selesai bertempat di Balai Desa Pantirejo dilaksanakan penyuluhan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dipimpin oleh Bapak sayuk dari kecamatan sukodono.
Hadir dalam kegiatan Sayuk ( Ketua tim penyuluhan KDRT ), H.Maryono, Spd (kepala desa Pantirejo ), Brigadir Wahyu (Babinkamtibmas), Serda Ari Wibawa ( Babinsa), Perangkat desa pantirejo, RT se desa Pantirejo serta Toga/ tomas desa Pantirejo.
Belakangan ini semakin marak kasus abusive relationship (penganiayaan dalam hubungan), biasanya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dibahas di media sosial. Para korban mulai berani membuka diri tentang abusive relationship yang mereka alami.
Perempuan-perempuan tersebut (walaupun laki-laki juga bisa menjadi korban), berani membuka diri dengan harapan tak perlu ada lagi yang terjebak dalam abusive relationship tanpa menyadarinya. Semoga mereka-mereka korban di luar sana menyadari dan memiliki keberanian untuk menyudahi hubungan abusive tersebut.
Menurut Sayuk, kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
" Ada dua upaya penanggulangan KDRT. Pertama dapat bersifat Internal, yakni upaya yang dapat dilakukan oleh individu itu sendiri (dalam hal ini adalah pasangan suami istri) dengan menciptakan komunikasi harmonis dengan rasa saling menerima dan saling memahami satu sama lain baik sisi positif maupun sisi negatifnya. Saling mengingatkan dan memberi masukan yang baik dengan menumbuhkan rasa saling percaya antara pasangan/ jangan saling mencurigai. Pasangan Suami istri adalah partner " Imbuh Sayuk.(RED)